Zakat
Bismillahirrohmannirrrohiiim
Aku ingin menulis sedikit tentang masalah infaq dan zakat. Khususnya zakat adalah salah satu kewajiban kita sebagai umat Islam. Sehubungan dengan saat ini kita sedang melaksanakan ibadah puasa, mungkin saat yang tepat pula untuk diskusi tentang zakat dan infaq, shodaqoh.
Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, dan harus sudah ditunaikan sebelum melaksanakan sholat idul fitri. Besarnya adalah 3,5 Kg Beras, adapun beras ini sebenarnya karena umat Islam di Indonesia makanan pokoknya beras, mungkin di tempat lain yang bahan makanan pokoknya dari tepung, mungkin diganti dengan tepung. Atau bisa juga diuangkan sejumlah harga makanan pokok tadi.
Zakat Penghasilan
Adalah zakat yang didapatkan dari penghasilan kita. MUI dalam salah satu fatwanya sudah menyatakan bahwa besarnya zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan yang sudah memenuhi Nishab. Dalam hal nishab ini ukurannya sama dengan zakat mal, yaitu seberat 85 gram emas. Jika harga emas 1 gr = 100ribu rupiah, maka nishabnya adalah 8,5 jt rupiah, artinya bila penghasilan kita dalam setahun sama dengan atau lebih dari 8,5 jt rupiah, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.
Untuk melihat keputusan/Fatwa MUI mengenai Zakat penghasilan ini, silahkan lihat di www.mui.or.id atau di www.halalguide.info.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari jumlah harta kita. Bila kita menghitung jumlah harta kita lebih besar daripada nishab, yaitu seberat 85 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakat Mal.
Mungkin akan lebih tepat lagi bila kita mengkaji kembali al Quran dan As Sunnah mengenai zakat ini.
Tulisan ini dibuat dengan sepengetahuan penulis yang masih belajar, mudah-mudahan berguna dan mohon koreksi bila ada yang salah.
Terima kasih.

Leave a Reply